Senin, 04 Juni 2012

Istri (hak dan kewajiban)

 Hak dan Kewajiban

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Pernikahan adalah sebuah hal yang agung di dalam Islam. Memiliki banyak keutamaan dan pelajaran berharga bagi manusia yang berfikir. Di dalamnya ada kasih sayang, cinta dan ketenangan. Sebagaimana terkandung pula bentuk-bentuk tanggung jawab dan penunaian amanah yang indah. Terlebih, ia adalah bentuk ibadah bagi seorang muslim kepada Rabbnya, ketika dengan pernikahan terjauh dari perbuatan kekejian dan kehinaan. membahas hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
Kita mengetahui bahwa pernikahan sebagaimana ikatan perjanjian yang lain yang berlangsung antar 2 orang, memiliki hak-hak dan kewajiban yang mesti ditunaikan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab dan persamaan. Al-Quran sendiri mensyaratkan prinsip-prinsip, hak dan kewajiban sebagaimana firman Allah :

"Bagi mereka seperti apa yang menjadi kewajiban mereka dengan kebaikan"

Yaitu bagi para wanita memperoleh hak-hak dari laki-laki sebagaimana untuk laki-laki ada kewajiban bagi wanita. Asas peletakan hak dan kewajiban ini adalah 'urf (adat) dan fitrah. Prinsipnya adalah "setiap hak balasannya adalah kewajiban"

Untuk pembahasan ini ada 3 pembahasan

1. Hak-hak isteri
2. Hak-hak suami (kewajiban isteri-red)
3. hak-hak yang berserikat antara isteri dan suami

Hak-hak Isteri

Isteri memiliki hak-hak maliyah (materi) berupa mahar dan nafkah dan hak ghoiru maliyah (non materi) berupa kebaikan pergaulan, muamalah yang toyyibah (bagus) dan keadilan suami. Adapun mahar merupakan hak khusus isteri yang tertulis dalam Al-Quran dan As Sunnah.

Rasulullah pun selalu memberikan mahar dalam pernikahan beliau. Adapun nafkah , merupakan perkara yang ditetapkan di dalam Al-Quran dan As Sunnah.

"Atas anak yang dilahirkan bagi mereka rizki sebagaimana para isteri dan pakaian sebagaimana para isteri dengan kebaikan."

Dari Muawiyah Al Qusyairy, bertanya kepada Nabi seorang laki-laki:

"Apakah hak seorang wanita terhadap suaminya? Beliau berkata: Engkau memberikan makan kepadanya sebagaimana engkau makan, dan engkau memberikan pakaian kepadanya apabila engkau berpakaian, jangan engkau memukul wajah, jangan menjelekkan dan jangan menghijrahi (meninggalkan isteri) kecuali di dalam rumah"
(HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Yaitu jangan engkau mengatakan kepada isterimu semoga Allah menjelekkanmu dan hijrah hendaknya dari tempat tidur saja, tidak berpindah ke rumah lain atau memindahkan isteri ke tempat lain.

Yang dimaksud mempergauli adalah apa yang terjadi antara kedua pasangan berupa ikatan dan hubungan. Konsekuensi bagi setiap pasangan adalah mempergauli pasangannya dengan ma'ruf (kebaikan) dari persahabatan yang indah, tidak memberikan gangguan tidak menunda haknya dan tidak menampakkan kebencian dengan apa yang diusahakan. Bahkan bermuamalah dengan kegembiraan, keceriaan, tidak mencela dan mengganggu aktivitasnya. Hal ini adalah kema'rufan sesuai dengan firman Allah:

"Dan pergaulilah mereka dengan kebaikan."

Abu Yazid berkata : bertakwalah kalian atas isteri-isteri kalian, sebagaimana para isteri wajib taqwa kepada Allah atas kalian.

Ibnu Abbas berkata: Saya suka berhias untuk isteri sebagaimana saya suka isteri saya berhias untuk saya, karena Allah berfirman

"bagi mereka semisal apa yang wajib bagi mereka dengan kemakrufan."

Rasulullah pun memerintahkan untuk mempergauli isteri dengan baik dan ada pula riwayat yang menerangkan tentang hak dan kewajiban kedua pasangan "berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian tawanan. Tidaklah kalian memiliki dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perbuatan maksiat yang jelas , apabila mereka mengerjakan maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (membuat cacat) apabila mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari jalan-jalan lain."

"Sungguh bagi kalian ada hak yang harus ditunaikan isteri dan bagi isteri atas kalian ada hak".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar